Instalasi Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)

Instalasi Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)

Lampu penerangan jalan umum (PJU) merupakan hal yang sangat penting bagi pengendara baik mobil maupun motor yang melintasi jalan raya. Dengan adanya lampu PJU diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan meras aman dalam perjalanannya. Dan untuk instalasi PJU ini harus menggunakan kaidah pemasangan listrik yang benar dan hanya dapat dilakukan oleh petugas kelistrikan. 


Cara untuk memasang  Instalasi Lampu Penerangan Jalan Umum ada 2 macam cara diantaranya.
1.   Instalasi PJU dengan cara melalui kabel bawah tanah. Penghantar yang dapat digunakan, adalah :

  • Pemasangan penghantar sistem melalui kabel bawah tanah harus berdasarkan ketentuan pemasangan kabel tanah sesuai PUIL 2000 agar tidak menyalahi tata aturannya.

  • Jenis NYY bisa ditanam dibawah tanah untuk mengaliri tenaga listrik dengan diberi pelindung seperti pipa, pasir dan bata. Tetapi sangat dihindari apabila pemasangan didaerah rawan tekanan seperti perempatan dan tempat penyeberangan. 

  • Kabel jenis NYFGBI juga dapat ditanam langsung ditanah tanpa menggunakan pelindung karena kabel ini telah dilengkapi dengan lapisan baja yang dapat melindungi dari berbagai gangguan mekanis.


2.    Instalasi PJU dengan cara kabel udara. Penghantar yang dapat digunakan, adalah :

  • Sama seperti pemasangan kabel bawah tanah, pemasangan kabel udara juga harus mengikuti ketentuan-ketentuan pemasangan kabel udara pada PUIL 2000.

  • Dalam PUIL terdapat berbagai jenis kabel udara yang dapat digunakan untuk aliran listrik melalui udara. Jenis yang sering digunakan ialah TC ( twistet Cabel ) sebutan untuk kabel udara yang sudah sangat terkenal dan banyak dipakai di indonesia.


Cara penyambungan kabel atau penghantar pada instalasi PJU

  • Sambungan pengantar pada sistem bawah tanah bisa dengan cara disolder, diterminal, dipress dan dimasukkan dalam kotak sambung (mof). Sementara sambungan pengantar dengan sistem kabel udara dapat dilakukan dengan cara kotak box terminal maupun konektor.

  • Menggunakan dua pengantar logam yang tidak sejenis seperti tembaga dan aluminium, atau tembaga yang berlapis aluminium tidak boleh disatukan dalam terminal atau penyambung punter kecuali jika alat penyambung cocok dengan keadaan penggunaannya. Serta tidak boleh dihubungkan dengan terminal dari kuningan atau logam lain berkadar tinggi jika kebel tidak dilapisi dengan lapisan yang tepat.

  • Sambungan aluminium dan tembaga dapat dilakukan dengan konektor, sekun, terminal dari bahan bimetal.

Kemudian hal lain yang harus diperhatikan dalam Instalasi Lampu Penerangan Jalan Umum ini adalah PHB yang digunakan dalam instalasi.
 

  • Pemasangan PHB untuk instalasi PJU harus berdasarkan ketentuan pemasangan PHB tutup pasang diluar pada PUIL 2000

  • Ketinggian PHB harus lebih dari 1.2 meter

  • Pada sisi pengantar masuk PHB yang berdiri sendiri harus dipasang minimal satu saklar, sedangkan pada penghantar keluar minimal dipasang satu proteksi arus dan pada PHB saklar utama dan pengaman harus memenuhi SNI.


Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan dalam instalasi PJU agar dapat berfungsi dengan baik dan mengikuti peraturan yang ada. Cukup sekian semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan anda.

 

 

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar